Rehyangnews.com – Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Berlangsung sebuah acara penting yang diadakan di Aula lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Acara ini adalah Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) sekaligus penandatanganan Pakta Integritas untuk Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis/Prioritas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar, yaitu PT Angkasa Pura II dan PT Pelabuhan Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL), Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., yang memberikan sambutan penting dalam kegiatan ini.

Acara ini diadakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat infrastruktur nasional guna mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Proyek Strategis Nasional yang menjadi fokus dalam kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat perbaikan kualitas dan ketersediaan infrastruktur, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta produktivitas perekonomian nasional. Selain itu, proyek ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah di Indonesia.

Dr. Patris Yusrian Jaya, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui bidang intelijen memiliki wewenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Dalam konteks ini, pengamanan pembangunan strategis merupakan salah satu tugas utama dari fungsi intelijen Kejaksaan.

Salah satu hal yang disoroti dalam Entry Meeting ini adalah pengamanan terhadap sejumlah proyek besar dengan total nilai investasi mencapai Rp28.244.971.588.000. Proyek-proyek ini meliputi pembangunan infrastruktur vital yang akan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Berikut adalah rincian dari beberapa proyek yang masuk dalam program pengamanan tersebut:

  1. Pembangunan Tol Ruas Kayu Agung – Palembang – Betung dengan total nilai investasi sebesar Rp8.390.000.000.000. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah dan mempercepat distribusi barang dan jasa di wilayah Sumatra Selatan.
  2. Pembangunan Tol Ruas Kertosono – Kediri dengan nilai investasi Rp6.780.000.000.000. Pembangunan tol ini bertujuan untuk memperkuat konektivitas di wilayah Jawa Timur, yang merupakan salah satu pusat ekonomi di Indonesia.
  3. Pembangunan Tol Section Harbour Road II dengan total investasi sebesar Rp10.700.000.000.000. Proyek ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas di sekitar pelabuhan utama di Indonesia.
  4. Pembangunan infrastruktur di ruas tol Jakarta – Cikampek KM 1+842 A hingga KM 42+000 dan akses tol ruas Padalarang – Cileunyi KM 151+400 A dan B dengan nilai investasi Rp1.950.000.000.000. Proyek ini ditargetkan untuk mengurangi kemacetan di jalur tol yang sangat sibuk di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
  5. Peningkatan Fasilitas Layanan dan Kenyamanan Penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dengan nilai Rp121.501.588.000. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di salah satu bandara internasional tersibuk di Indonesia.
  6. Desain dan Pembangunan Terminal Multi-Purpose di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Tahap I dengan nilai investasi sebesar Rp303.470.000.000. Proyek ini diharapkan dapat memperkuat sektor industri di wilayah Batang, Jawa Tengah.

Direktur D, Dr. Patris Yusrian Jaya, juga menegaskan bahwa pengamanan pembangunan strategis ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis ini. Kejaksaan, melalui tugas intelijennya, akan memastikan bahwa setiap proyek yang diawasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta terhindar dari praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Namun demikian, Direktur D juga mengingatkan bahwa pengamanan yang dilakukan tidak menghapuskan tanggung jawab personal dari setiap individu yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut. Baik itu pertanggungjawaban perdata, administratif, maupun pidana, tetap berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap proyek strategis yang dikawal oleh Kejaksaan berjalan dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Penandatanganan Pakta Integritas dalam kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjalankan proyek-proyek strategis dengan penuh integritas. Pakta ini menjadi landasan bagi semua pihak yang terlibat untuk berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek. (Mei)