RehyangNews.com — Tim Media Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) menyoroti pembangunan mushola di kawasan Objek Wisata Glamping Rindu Hati, Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Proyek yang bersumber dari APBD Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2024 tersebut disebut memiliki nilai kontrak atau anggaran sebesar Rp195 juta, dengan volume bangunan 6 x 6 meter atau sekitar 36 meter persegi.
Berdasarkan informasi pada papan proyek yang menjadi rujukan GOLBE, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Menara Baja Project.
GOLBE meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah dan aparat penegak hukum melakukan audit terhadap aspek administrasi, dokumen pengadaan, serta realisasi fisik proyek untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.
“Dengan anggaran sebesar Rp195 juta, seharusnya ada keterbukaan. Kami minta Dinas Pariwisata dan APH Kejari Bengkulu Tengah segera audit fisik dan dokumen proyek ini,” tegas Tim GOLBE, Sabtu (15/8/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian GOLBE adalah perbandingan nilai anggaran dengan luas bangunan.
Dengan nilai Rp195 juta dan luas bangunan sekitar 36 meter persegi, secara hitungan sederhana nilai anggaran tersebut setara sekitar Rp5,42 juta per meter persegi.
GOLBE mempertanyakan apakah nilai tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis, jenis material, konstruksi, standar pekerjaan, biaya pendukung, serta dokumen perencanaan yang ditetapkan dalam proyek.
Tim tersebut menyebut adanya dugaan pembengkakan harga atau mark-up dan memperkirakan potensi kerugian negara. Namun, besaran potensi kerugian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta karena diperlukan pemeriksaan teknis dan audit resmi oleh lembaga yang berwenang.
Demikian pula, perbandingan dengan standar harga bangunan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya mark-up. Penilaian kewajaran harga harus mempertimbangkan spesifikasi teknis, harga satuan daerah, volume pekerjaan, kondisi lokasi, dan komponen biaya lainnya.
GOLBE juga mempertanyakan dugaan keterkaitan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek dengan keluarga Kepala Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang.
Menurut GOLBE, mereka menemukan informasi yang perlu diklarifikasi mengenai dugaan bahwa PPTK proyek tersebut merupakan istri Kepala Desa Linggar Galing.
GOLBE meminta dokumen penetapan atau surat keputusan PPTK dibuka untuk memastikan siapa pejabat yang secara resmi ditunjuk menangani kegiatan tersebut.
Jika benar terdapat hubungan atau kepentingan tertentu, GOLBE menilai perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dan seluruh tahapan kegiatan tetap berjalan objektif serta sesuai ketentuan.
Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen. Penentuan ada atau tidaknya konflik kepentingan harus didasarkan pada dokumen resmi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Selain persoalan anggaran, GOLBE mempertanyakan dugaan minimnya keterlibatan masyarakat Desa Rindu Hati dalam pelaksanaan proyek.
Tim tersebut menduga pekerjaan lebih banyak melibatkan pihak dari luar desa. Kondisi itu dinilai perlu diklarifikasi, terutama berkaitan dengan tenaga kerja lokal dan manfaat ekonomi proyek bagi masyarakat sekitar objek wisata.
GOLBE meminta pihak terkait menjelaskan mekanisme pelaksanaan pekerjaan, termasuk asal tenaga kerja, metode pengadaan, serta bentuk keterlibatan masyarakat setempat apabila memang tersedia.
Dokumen Proyek Diminta Dibuka
Aspek transparansi juga menjadi perhatian GOLBE.
Mereka mempertanyakan ketersediaan sejumlah dokumen yang menurut mereka penting diketahui publik, seperti rincian anggaran biaya (RAB), dokumen pengadaan, penetapan PPTK, serta informasi mengenai proses pemilihan penyedia.
GOLBE menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
Karena itu, tim tersebut mendesak Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan penjelasan mengenai status proyek, nilai pekerjaan, spesifikasi bangunan, proses pengadaan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Atas sejumlah persoalan yang mereka soroti, GOLBE meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pembangunan mushola di kawasan Glamping Rindu Hati.
Pemeriksaan yang diminta mencakup kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi fisik, volume pekerjaan, spesifikasi material, kewajaran harga, proses pengadaan, serta administrasi proyek.
Menurut GOLBE, audit diperlukan agar informasi mengenai proyek tersebut dapat diketahui secara objektif dan tidak berhenti pada dugaan maupun asumsi.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara, GOLBE meminta aparat berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh proses dan penggunaan anggaran dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga dapat memberikan kepastian dan meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang disampaikan GOLBE.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pariwisata, CV Menara Baja Project, pihak yang disebut berkaitan dengan PPTK, maupun pihak lainnya yang terkait dengan proyek tersebut.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun kerugian negara. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan dan hasil penelaahan awal dari GOLBE yang masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait, pemeriksaan teknis, audit, dan alat bukti yang sah.
Prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, verifikasi, dan hak jawab tetap menjadi dasar dalam pemberitaan ini.***




Tinggalkan Balasan