Jakarta, Rehyangnews.com – 16 April 2025. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif. Dalam ekspose virtual yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, JAM-Pidum menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Salah satu kasus yang disetujui melalui pendekatan ini melibatkan tersangka Mahmudin Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara. Mahmudin diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kejadian bermula pada 6 Januari 2025, ketika Mahmudin mencari brondolan sawit di Desa Janji Raja. Di lokasi tersebut, ia menemukan sepeda motor Honda Revo milik Mardan Hanafi yang terparkir di depan pondok kebun. Melihat situasi lengang, Mahmudin membawa motor itu ke rumahnya di Desa Pasar Binanga. Malam harinya, ia berusaha menghilangkan nomor mesin dan rangka agar tidak dikenali, namun gagal. Keesokan paginya, ia membawa motor ke bengkel untuk menghapus identitas kendaraan.

Motor tersebut akhirnya digunakan Mahmudin untuk keperluan sehari-hari hingga tertangkap pada 3 Februari 2025 bersama barang bukti.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sinrang, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Christian Sinulingga dan Jaksa Fasilitator P.M. Agung Budi Utama Situmorang, tersangka menyatakan penyesalan dan meminta maaf. Korban pun memaafkan dan meminta proses hukum dihentikan.

Permohonan kemudian diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akhirnya disetujui JAM-Pidum dalam ekspose resmi. Kasus ini menjadi contoh nyata penerapan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Selain kasus Mahmudin, JAM-Pidum juga menyetujui tujuh perkara lain untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Di antaranya:

1. I Nyoman Saja (Kejari Bangli) – Penganiayaan.
2. Rusdin Edy alias Edy (Kejari Binjai) – Penggelapan/Penipuan.
3. Ahmad Rafii (Kejari Mandailing Natal) – Penganiayaan.
4. Mickhael (Kejari Tapanuli Selatan) – Pencurian dengan pemberatan.
5. Muhammad Irfan Maulana (Kejari Yogyakarta) – Penadahan.
6. David Fantori Ikang Fauzi (Kejari Yogyakarta) – Pencurian.
7. I Malastar Saragi dan kawan-kawan (Kejari Samosir) – Pengeroyokan/Penganiayaan.

Penghentian penuntutan diberikan karena memenuhi syarat, seperti perdamaian sukarela antara tersangka dan korban, ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka belum pernah dihukum, dan adanya respons positif dari masyarakat.

JAM-Pidum mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata kepastian hukum yang berkeadilan dan bermartabat. (Red)