Rehyangnews, Bengkulu – Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Seluruh Suku (LSM Ganses) Bengkulu resmi melayangkan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 di SMAN 5 Kota Bengkulu.
Laporan ini merujuk pada pemberitaan media serta keluhan masyarakat yang menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penerimaan siswa baru. Ketua Umum LSM Ganses, Hasnul Effendi, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang perlu diusut aparat penegak hukum.
Dalam aduan yang disampaikan, tercatat sebanyak 98 siswa dinyatakan lulus seleksi namun tidak diumumkan bersamaan dengan 334 siswa lainnya. Fakta tersebut bahkan dikonfirmasi langsung oleh Kepala SMAN 5, Bihanudin, dalam rapat bersama orang tua siswa, DPRD, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Masyarakat menduga 98 siswa tersebut masuk melalui “jalur belakang” dengan indikasi adanya pungli. Hal ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.
Selain itu, LSM Ganses juga menyoroti adanya 72 siswa yang dinyatakan keluar karena tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dari jumlah itu, 42 siswa masih bertahan dan menolak keluar, sehingga menimbulkan keresahan orang tua.
Kondisi tersebut diperparah dengan pernyataan pihak sekolah yang mengakui adanya siswa “tidak jelas jalur masuknya”, semakin memperkuat dugaan maladministrasi dalam PPDB 2025.
Melihat situasi ini, LSM Ganses mendesak Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan mendalam. Beberapa poin tuntutan yang disampaikan meliputi:
- Mengusut dugaan pungli terkait penerimaan 98 siswa.
- Menindak penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi.
- Memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari internal sekolah maupun instansi terkait.
- Menjamin agar PPDB ke depan berjalan transparan, adil, dan bebas pungli.
“Kasus ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang layak dan adil. Kami minta Kejati bertindak tegas demi menjaga marwah dunia pendidikan,” tegas Hasnul Effendi.
Masyarakat menunggu langkah nyata Kejati Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada laporan, melainkan benar-benar diusut untuk memastikan PPDB di Bengkulu bebas dari praktik kotor. (IWO)




Tinggalkan Balasan