KEPAHIANG, RNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang bos ice cream di Kabupaten Kepahiang, Rabu (13/5/2026). Rekonstruksi tersebut berlangsung di lokasi kejadian, tepatnya di depan Toko Duta Gallery, tempat peristiwa berdarah itu terjadi pada 16 Maret 2026 lalu.
Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Yusep Fernando (32). Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan yang telah dikumpulkan penyidik kepolisian.
Kegiatan rekonstruksi turut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepahiang guna memastikan kesesuaian rangkaian peristiwa sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.
Dalam reka ulang yang diperagakan tersangka, terdapat 14 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal pertemuan antara korban dan pelaku hingga aksi penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, korban Yusep Fernando disebut mendatangi tersangka yang saat itu sedang berjualan di depan Toko Duta Gallery. Saat berhadapan dengan korban, tersangka mengaku merasa curiga karena korban diduga hendak mengeluarkan senjata.
Merasa terancam, tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau belati yang telah dibawanya. Dalam salah satu adegan, tersangka memperagakan aksi penusukan ke bagian dada korban hingga korban tersungkur di lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan tersebut sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Kepahiang karena terjadi di kawasan pusat aktivitas warga. Polisi sebelumnya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang menyatakan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas alur kejadian serta memperkuat alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke pengadilan.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk motif dan unsur pidana yang menyertai dugaan pembunuhan terhadap korban.***




Tinggalkan Balasan