Kepahiang, RehyangNews.com – Satres Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, berhasil mengungkap transaksi narkoba di wilayahnya. Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja, masing-masing SD (32), warga Desa Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan, dan FT (29), warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, diamankan di sebuah kontrakan di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munarianto, SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Joko Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah bedeng di Jalan Pengabdian, Kelurahan Padang Lekat. “Dari informasi tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap SD beserta barang bukti berupa narkoba jenis ganja,” ujar Iptu Joko.
Setelah dilakukan interogasi, SD mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang rekan di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan memancing FT, rekan SD, untuk kembali ke kontrakan di Kelurahan Padang Lekat. Upaya ini berhasil, dan FT diamankan di lokasi yang sama.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil ganja dan empat linting ganja siap pakai. Kasat Narkoba memastikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya terancam hukuman berat atas perbuatan mereka,” tegas Iptu Joko.
Polres Kepahiang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (**)
Editor: Redaksi



Tinggalkan Balasan